Pengelolaan Tanah Negara merupakan perwujudan dari penyelengaraan wewenang menguasai tanah oleh negara, yang meliputi baik terhadap tanah yang sudah ada haknya maupun tanah yang belum ada haknya.
Angka II butir 2 membari penjelasan UUPA menyatakan bahwa :
Adapun kekuasaan Negara yang dimaksud itu mengenai Bumi, Air dan Ruang Angkasa,
Jadi baik yang sudah dihaki oleh seseorang maupun yang tidak. kekuasan Negara mengenai tanah yang sudah dipunyai orang dengan sesuatu hak dibatasi oleh isi dari Hak itu, artinya sampai seberapa negara memberi kekuasaan kepada yang mempunyainya untuk menggunakan haknya, sampai disitulah batas kekuasan negara tersebut.
Kekuasan Negara atas tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh seseorang atas pihak lainnya adalah lebih luas dan penuh. Dengan berpedoman pada tujuan yang disebut diatas, Negara dpt memberikan tanah yang demikian itu kepada seseorang/ BH dg sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya.
Tanah yang belum ada haknya disebut Tanah Negara.
Menurut Prof. Budi Harsono:
”Tanah-tanah yang belum dihaki dengan hak-hak peroragan oleh UUPA disebut tanah yang dikuasai langsung oleh Negara”.
Kebijakan penataan bidang pertanahan mempunyai 4 sasaran yang disebut ”Catur tertib pertanahan” yang meliputi :
1). Tertib Hukum pertanahan
2). Tertib administrasi pertanahan
3). Tertib pengunaan Tanah
4). Tertib pemeliharaan tanah & Lingkungan Hidup
Sehingga semua kebijakan penataan bidang pertanahan harus mengarah kepada tercapainya tujuan catur tertib pertanahan tersebut ;
Kedudukan negara terhadap Tanah Negara ada 3 kemungkinan :
1). Negara sebagai subyek yang dipersamakan dgn peroranagan. Berarti negara sebagai pemilik tanah. Hak negara yang demikian dsb hak Dominium.
2) Negara sebagai subyek yang diberi kedudukan sbg perorangan, akan tetapi negara dalam arti sebagai badan kenegaraan. Hak negara yang demikian merupakan hak dominium juga, tapi dapat pula disebut hak Publik.
3) Negara sbg Subyek, dlam arti tdk sbg peroranagan maupun sbg Bdn Kenegaraan, akan tetapi sbg personifikasi seluruh rakyat. Dalam konsepsi ini negara tidak dpat lepas dari rakyat dan negara menjadi pendukung dari kesatuan2 rakyat.
Dalam hal ini hak negara atas tanah dapat berupa :
- Hak imperium bila negara sbg personifikasi yang memegang kekuasaan atas tanah.
- Hak dominium bila negara hanya memegang kekuasaan ttg pemakain tanah saja.
Dari ketiga kemungkinan kedudukan negara tersebut, RI menganut konsepsi yang ketiga. Jadi hak negara atas tanah sebenarnya merupakan penjelmaan hak rakyat. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Ps 1 Ayat 1 UUPA. Sebagai Personifikasi dari seluruh rakyat, Negara memegang kekuasaaan atas tanah ( Hal ini sesuai dgn pasal 33 ayat (1) UUPA yang berbunyi : Atas Dasar ketentuan dalam Ps 33 ayat (3) UUD dan hal2 sbg yang dimaksud dalam ps 1, Bumi, Air, dan RA, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan rakyat. MACAM2 TN MELIPUTI :
- Tanah yang sejak semula merupakan TN
- TN yang karena ketentuan UU merupakan TN
- TN yg berasal dari tanah hak yang telah berakhir jangka waktunya dan tdk diperpanjang lagi.
- TN yang berasal dari tanah hak yang telah berakhir jangka waktunya dan tdk boleh diperpanjang lagi.
- TN yang terjadi karena penetapaaan pemerintah menjadi TN.
- TN yg mrpkan akibat dr sesuatu perbuatan Hkm shg mjd TN
- TN yg terjadi krn suatu peristiwa
- TN yg krn suatu perbuatan menjadi TN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar