Selasa, 28 Juni 2011

Pengelolaan Tanah Negara


Pengelolaan Tanah Negara merupakan perwujudan dari penyelengaraan wewenang menguasai tanah oleh negara, yang meliputi baik terhadap tanah yang sudah ada haknya maupun tanah yang belum ada haknya.
Angka II butir 2 membari penjelasan UUPA menyatakan bahwa :
Adapun kekuasaan Negara yang dimaksud itu mengenai Bumi, Air dan Ruang Angkasa,
Jadi baik yang sudah dihaki oleh seseorang maupun yang tidak. kekuasan Negara mengenai tanah yang sudah dipunyai orang dengan sesuatu hak dibatasi oleh isi dari Hak itu, artinya sampai seberapa negara memberi kekuasaan kepada yang mempunyainya untuk menggunakan haknya, sampai disitulah batas kekuasan negara tersebut.
Kekuasan Negara atas tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh seseorang atas pihak lainnya adalah lebih luas dan penuh. Dengan berpedoman pada tujuan yang disebut diatas, Negara dpt memberikan tanah yang demikian itu kepada seseorang/ BH dg sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya.
Tanah yang belum ada haknya disebut Tanah Negara.
Menurut Prof. Budi Harsono:
”Tanah-tanah yang belum dihaki dengan hak-hak peroragan oleh UUPA disebut tanah yang dikuasai langsung oleh Negara”.
Kebijakan penataan bidang pertanahan mempunyai 4 sasaran yang disebut ”Catur tertib pertanahan” yang meliputi :
1). Tertib Hukum pertanahan
2). Tertib administrasi pertanahan
3). Tertib pengunaan Tanah
4). Tertib pemeliharaan tanah & Lingkungan Hidup
Sehingga semua kebijakan penataan bidang pertanahan harus mengarah kepada tercapainya tujuan catur tertib pertanahan tersebut ;
Kedudukan negara terhadap Tanah Negara ada 3 kemungkinan :
1).  Negara sebagai subyek yang dipersamakan dgn peroranagan. Berarti negara sebagai pemilik tanah. Hak negara yang demikian dsb hak Dominium.
2)   Negara sebagai subyek yang diberi kedudukan sbg perorangan, akan tetapi negara dalam arti sebagai badan kenegaraan. Hak negara yang demikian merupakan hak dominium juga, tapi dapat pula disebut hak Publik.
3)   Negara sbg Subyek, dlam arti tdk sbg peroranagan maupun sbg Bdn Kenegaraan, akan tetapi sbg personifikasi seluruh rakyat. Dalam konsepsi ini negara tidak dpat lepas dari rakyat dan negara menjadi pendukung dari kesatuan2 rakyat.
      Dalam hal ini hak negara atas tanah dapat berupa :
-          Hak imperium bila negara sbg personifikasi yang memegang kekuasaan atas tanah.
-          Hak dominium bila negara hanya memegang kekuasaan ttg pemakain tanah saja.
Dari ketiga kemungkinan kedudukan negara tersebut, RI menganut konsepsi yang ketiga. Jadi hak negara atas tanah sebenarnya merupakan penjelmaan hak rakyat. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Ps 1 Ayat 1 UUPA. Sebagai Personifikasi dari seluruh rakyat, Negara memegang kekuasaaan atas tanah ( Hal ini sesuai dgn pasal 33 ayat (1) UUPA yang berbunyi : Atas Dasar ketentuan dalam Ps 33 ayat (3) UUD dan hal2 sbg yang dimaksud dalam ps 1, Bumi, Air, dan RA, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan rakyat.
      MACAM2 TN MELIPUTI :
  1. Tanah yang sejak semula merupakan TN
  2. TN yang karena ketentuan UU merupakan TN
  3. TN yg berasal dari tanah hak yang telah berakhir jangka waktunya dan tdk diperpanjang lagi.
  4. TN yang berasal dari tanah hak yang telah berakhir jangka waktunya dan tdk boleh diperpanjang lagi.
  5. TN yang terjadi karena penetapaaan pemerintah menjadi TN.
  6. TN yg mrpkan akibat dr sesuatu perbuatan Hkm shg mjd TN
  7. TN yg terjadi krn suatu peristiwa
  8. TN yg krn suatu perbuatan menjadi TN


Kamis, 23 Juni 2011

MEMAKSA IDM FULL VERSION


Cara ini bisa dilakukan dengan Internet Download Manager (IDM) versi berapapun tanpa terkecuali, soalnya saya mencoba dan memang bisa. Nah tinggal anda sendiri untuk mencobanya.
Langkah-langkanya sebagai berikut:
1. Download IDM versi berapapun ( dianjurkan yg terbaru : disini ).
2. Matikan koneksi Internet anda.
3. Install IDM yang sudah anda download tadi, setelah selesai IDM meminta anda untuk Reboot/Restart. OK saja.
4. Setelah anda Restart komputer, buka IDM anda dan pilih Registration. *Koneksi internet harus dalam keadaan mati.*
5. Masukkan Nama Depan, Nama Belakang, Email anda secara acak atau terserah anda. Kemudian masukkan Serial Number berikut (pilih salah satu)
     1. W3J5U-8U66N-D0B9M-54SLM
     2. EC0Q6-QN7UH-5S3JB-YZMEK
     3. GZLJY-X50S3-0S20D-NFRF9
6. Sekarang IDM memberi tahu katanya serial numbernya invalid, biarin saja.
7. Sekarang kita MEMAKSA IDM untuk FULL VERSION.
8.  Buka file HOST yang berada di C:\WINDOWS\system32\drivers\etc dengan menggunakan NOTEPAD. Kalau tidak ada berarti file tersebut ke-hidden. Untuk menampilkannya caranya : Klik Tools > Folder Options > Pilih tab View > cari Hidden Files and Folders > klik Show Hidden Files and Folders > Apply > Ok.
9.  Setelah terbuka dengan NOTEPAD maka akan terlihat di barisan bawah ada tulisan
127.0.0.1 localhost
10. Tambahkan tulisan berikut dibawah 127.0.0.1 localhost yang tadi.
Keterangan dari Fungsi dari tulisan di atas adalah untuk mengarahkan semua website di atas contohnya secure.registeridm.com ke localhost alias ke komputer kita sendiri.
11. Setelah selesai, tinggal anda Save atau Ctrl + S saja.
12. Buka IDM anda dan sambungkan komputer anda ke koneksi internet. Silahkan anda chek Versi dari IDM anda.
     Jangan lupa kembalikan setingan Folder Hidden seperti semula. Lakukan langkah ini saat komputer anda tidak terkoneksi ke internet.
     Semoga bermanfaat yah…
     Kalau ada cara yang lebih cepat silahkan di post di komentar ya

Rabu, 22 Juni 2011

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah di Indonesia

 Hak Atas Tanah    :
Pengertian        
Hak           :    Kekuasaan melakukan sesuatu karena ditentukan oleh aturan
                      (UU), sifatmengikat tapi dibatasi.
Kewajiban :  Sesuatu yang wajib diamalkan/ dijalankan atas perintah aturan (UU),           
                      sifat mengikat dan wajib.
Norma       :   Sesuatu yang dijadikan dasar /arah, sifat pengarah dan pembatas.
Masalah kepastian hukum
·         Jaminan kepastian hukum dapat terwujud & penyelenggaran Pendaftran Tanah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan di perundang-undangan.
·         Kegiatan tersebut :
1.      Bidang teknis geodetis : pengukuran & pemetaan dengan hasil peta-peta  kadaster.  Masalahnya :
                       - Tidak ada   :  TDT, Peta Dasar Pendaftaran
                       - Pembuatan Gambar Ukur tidak cermat & penyimpanan tidak tertib
2.      Bidang Yuridis :  pengumpulan, inventarisasi dan pengolahan data, masalahnya :
-          peraturan yang mengatur hubungan hukum belum lengkap
-          panitia (juru ukur) tidak cermat/ lambat
-          tidak ada / kurang lengkap bukti pemilikan
-          tidak tertib penyimapanan arsip / dokumen
3.      Bidang administrasi, pembukuan data& yuridis dalam DU / lain, masalahnya :
-          penggunaan & pengisian form (DI) dll.
·         Arti Pendaftaran
-          mencatat bidang tanah
-          kepastian hukum serta pendaftaran hak ( termasuk peralihan)
·         Fungsi Pendaftaran
a.  Karstitutif         : menimbulkan keadaan Hukum baru (Lahir Hak): T.N , H.T
b.  deklaratif          : menegaskan / menguatkan / memperluas telah terjadi suatu
                                peristiwa, perbuatan hukum.
Masalah tanah yang belum terdaftar :
1. Status       :  Tanah Negara, Tanah Hak
2. Subyek     :  Salah satu pemilik
3. Obyek      :  Batas, Letak kontradiktur
4. Bukti penguasaan / penggarapan
  • Dasar Hukum
    1. UUD`45 PS 33 (3) : hak menguasai negara
    2. TAP MPR : pembaharuan agraria
    3. KEPRES 7/79   : Catur Tertib Pendaftaran
    4. PERPRES 10/2006  : kelembagaan
    5. PERPRES  1/2006  : SPOPP (Standar Prosedur Operasioanal Pelayanan
                                        Pertanahan)
    1. UUPA
    -    Pasal 19  : kewajiban Pemerintah mendaftar diseluruh wilayah Indonesia
    -    Pasal 23,32,38 :  kewajiban bagi pemilik
    1. PP 10/61 jo 24/97 : Pendaftaran Tanah
    2. PMNA/ KBPN 3/97
    • Peraturan perundang-undangan yang terkait :
          1.   Rusun         :  UU 16/85 jo PP 4/88
    1. Hak Tanah  :  UU 4/96
    2. BPHTB      :  UU 21/97 jo 20/00 ; PP 22/97 jo PP 46/02
    3. PP 28/77     : Perwakafan   
    Pengertian Kepastian Hukum 
    Subyek         :   Orang / Badan Hukum
    Obyek          :  Batas , Luas, Letak (letak relatif tanah dengan titik tetap dan   menurut pembagian wilayah adminstrasi)
    Hak              :  Hak Atas Tanah, HMSRS, Wakaf, Hak Tanah dll,
    Per UU         :  UUPA, PP 10/61 jo PP 24/97
    • JENIS PELAYANAN
    1.      Pendaftaran Tanah :
    a.       pengukuran & pemetaan : sporadik, pengambilan batas, pembuatan peta situasi
    b.      pendaftaran   :  pendaftaran bidang tanah
    c.       informasi pertanahan
    bebas biaya Pendaftaran Tanah pertama kali (Pasal 21 ayat 1) :
    -          Badan Keagamaan
    -          Badan Sosial
    -          Masyarakat Miskin (tidak mampu)
    2.      Pemeriksaan Tanah : Panitia A, Panitia B, Tim Peneliti Tanah, Pembuatan Laporan Konstatasi (perpanjangan / pembaharuan Hak),
          faktor : Lokasi (desa/kota)
    • Sertifikat Hak Atas Tanah
    -          Salinan Buku Tanah & Surat Ukur yang diberi sampul dijahit bersamaan
          merupakan satu kesatuan
    -          Tanda Bukti Hak Atas Tanah & HMSRS
    -          Alat bukti yang kuat