Hak Atas Tanah :
Pengertian
Hak : Kekuasaan melakukan sesuatu karena ditentukan oleh aturan
(UU), sifatmengikat tapi dibatasi.
Kewajiban : Sesuatu yang wajib diamalkan/ dijalankan atas perintah aturan (UU),
sifat mengikat dan wajib.
Norma : Sesuatu yang dijadikan dasar /arah, sifat pengarah dan pembatas.
Masalah kepastian hukum
· Jaminan kepastian hukum dapat terwujud & penyelenggaran Pendaftran Tanah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan di perundang-undangan.
· Kegiatan tersebut :
1. Bidang teknis geodetis : pengukuran & pemetaan dengan hasil peta-peta kadaster. Masalahnya :
- Tidak ada : TDT, Peta Dasar Pendaftaran
- Pembuatan Gambar Ukur tidak cermat & penyimpanan tidak tertib
2. Bidang Yuridis : pengumpulan, inventarisasi dan pengolahan data, masalahnya :
- peraturan yang mengatur hubungan hukum belum lengkap
- panitia (juru ukur) tidak cermat/ lambat
- tidak ada / kurang lengkap bukti pemilikan
- tidak tertib penyimapanan arsip / dokumen
3. Bidang administrasi, pembukuan data& yuridis dalam DU / lain, masalahnya :
- penggunaan & pengisian form (DI) dll.
· Arti Pendaftaran
- mencatat bidang tanah
- kepastian hukum serta pendaftaran hak ( termasuk peralihan)
· Fungsi Pendaftaran
a. Karstitutif : menimbulkan keadaan Hukum baru (Lahir Hak): T.N , H.T
b. deklaratif : menegaskan / menguatkan / memperluas telah terjadi suatu
peristiwa, perbuatan hukum.
Masalah tanah yang belum terdaftar :
1. Status : Tanah Negara, Tanah Hak
2. Subyek : Salah satu pemilik
3. Obyek : Batas, Letak kontradiktur
4. Bukti penguasaan / penggarapan
- Dasar Hukum
- UUD`45 PS 33 (3) : hak menguasai negara
- TAP MPR : pembaharuan agraria
- KEPRES 7/79 : Catur Tertib Pendaftaran
- PERPRES 10/2006 : kelembagaan
- PERPRES 1/2006 : SPOPP (Standar Prosedur Operasioanal Pelayanan
Pertanahan)
- UUPA
- Pasal 19 : kewajiban Pemerintah mendaftar diseluruh wilayah Indonesia
- Pasal 23,32,38 : kewajiban bagi pemilik
- PP 10/61 jo 24/97 : Pendaftaran Tanah
- PMNA/ KBPN 3/97
- Peraturan perundang-undangan yang terkait :
1. Rusun : UU 16/85 jo PP 4/88
- Hak Tanah : UU 4/96
- BPHTB : UU 21/97 jo 20/00 ; PP 22/97 jo PP 46/02
- PP 28/77 : Perwakafan
Pengertian Kepastian Hukum
Subyek : Orang / Badan Hukum
Obyek : Batas , Luas, Letak (letak relatif tanah dengan titik tetap dan menurut pembagian wilayah adminstrasi)
Obyek : Batas , Luas, Letak (letak relatif tanah dengan titik tetap dan menurut pembagian wilayah adminstrasi)
Hak : Hak Atas Tanah, HMSRS, Wakaf, Hak Tanah dll,
Per UU : UUPA, PP 10/61 jo PP 24/97
Per UU : UUPA, PP 10/61 jo PP 24/97
- JENIS PELAYANAN
1. Pendaftaran Tanah :
a. pengukuran & pemetaan : sporadik, pengambilan batas, pembuatan peta situasi
b. pendaftaran : pendaftaran bidang tanah
c. informasi pertanahan
bebas biaya Pendaftaran Tanah pertama kali (Pasal 21 ayat 1) :
- Badan Keagamaan
- Badan Sosial
- Masyarakat Miskin (tidak mampu)
2. Pemeriksaan Tanah : Panitia A, Panitia B, Tim Peneliti Tanah, Pembuatan Laporan Konstatasi (perpanjangan / pembaharuan Hak),
faktor : Lokasi (desa/kota)
- Sertifikat Hak Atas Tanah
- Salinan Buku Tanah & Surat Ukur yang diberi sampul dijahit bersamaan
merupakan satu kesatuan
- Tanda Bukti Hak Atas Tanah & HMSRS
- Alat bukti yang kuat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar